Krimsus86.com Nias Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang perempuan berinisial DP (21), Rabu malam (13/05/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,14 gram,” ujar IPDA Didi Sutadi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka DP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Upaya ini tentu membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Bripda Fobowo Zisokhi Duha.
(Arzaq Khair)






