Satresnarkoba Polres Nias Selatan Kembali Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan

Krimsus86.com Nias Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial NH (27), warga Desa Hilitobara, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis dini hari (14/05/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah tidak berpenghuni yang berada di Desa Hiligeho, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.

Berita Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial NH di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 00.05 WIB, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” ujar IPDA Didi Sutadi.

Selanjutnya, petugas melakukan teknik surveillance atau pengamatan mulai pukul 00.15 WIB hingga 00.55 WIB untuk memastikan aktivitas di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi berada di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram serta satu buah potongan pipet yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, NH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T yang berada di Desa Hilianaa, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nias Selatan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentunya hal ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat kepolisian,” ujar Bripda Fobowo Zisokhi Duha.

(Arzaq Khair)

Pos terkait