Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, Negara Selamatkan Penerimaan Rp10,27 Triliun

Jakarta Krimsus86.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara yang berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.

Berita Lainnya

Dalam laporan yang disampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464 yang berasal dari denda administratif dan penerimaan hasil pajak.

Selain itu, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025. Pada sektor perkebunan sawit, pemerintah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Pada tahap ketujuh pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, Satgas PKH menyerahkan lahan hasil penguasaan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait atas kerja nyata dalam menyelamatkan kekayaan negara. Presiden menegaskan bahwa penyerahan denda administratif dan kawasan hutan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden Prabowo.

Sementara itu, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kerja Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.

Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola sumber daya alam nasional. Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan negara, serta akan terus mengedepankan pengelolaan sumber daya alam yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

(DIV HUMAS DPP FRIC)

Pos terkait