Jakarta,Krimsus86.com 13 Mei 2026 — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 serta lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan pemberantasan korupsi.
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga dan mengembalikan aset negara untuk kepentingan rakyat.
“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show. Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keempat, dengan total nilai penyelamatan aset negara mencapai sekitar Rp40 triliun. Menurut Kepala Negara, hasil penyelamatan kekayaan negara tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk renovasi sekolah dan puskesmas di seluruh Indonesia.
Pemerintah, lanjut Presiden, tengah mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional. Setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan perbaikan 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan, termasuk madrasah dan fasilitas pendidikan lainnya.
“Semua akan kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan akan hilang, dimakan para koruptor dan para maling serta perampok kekayaan negara,” tegas Presiden.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas sinergi dan kerja keras dalam mengamankan aset negara.
Presiden menegaskan bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijalankan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia. Bumi dan air serta seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Presiden.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang bersih, transparan, dan berkeadilan demi masa depan Indonesia serta generasi mendatang.
(DIV HUMAS DPP FRIC)






