Tapanuli Tengah Krimsus86.com — Seorang agen asuransi bernama Yohanes Noverius Zendrato mengaku mengalami intimidasi, ancaman, serta dugaan pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp setelah menjalankan aktivitas menawarkan layanan asuransi kepada warga di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut bermula pada 4 Mei 2026 ketika Yohanes mendatangi rumah Yasona Batee (57), warga Lingkungan IX Gunung Sakti, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk menawarkan keanggotaan asuransi. Dalam proses tersebut, Yohanes meminta izin untuk memfoto KTP, Kartu Keluarga, serta melakukan foto bersama sebagai syarat administrasi pendaftaran calon nasabah.
Menurut keterangan Yohanes, seluruh proses dilakukan atas persetujuan Yasona Batee dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Namun setelah meninggalkan rumah tersebut dan tiba di pondok kebunnya sekitar pukul 17.34 WIB, Yohanes menerima pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh Agustinus Batee (34), anak kandung Yasona Batee. Dalam pesan tersebut, Yohanes mengaku mendapat kata-kata bernada ancaman, makian, serta intimidasi menggunakan bahasa daerah Nias.
Yohanes menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar, sebab dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua Agustinus sebelum melakukan pengambilan data administrasi.
Selain itu, Yohanes juga mengaku diancam akan dilaporkan kepada aparat TNI dan anggota Provos kepolisian. Meski demikian, Yohanes menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila memang diperlukan.
Merasa nama baiknya dicemarkan dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan melalui media elektronik, Yohanes kemudian mendatangi Polsek Sibabangun, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 16 Mei 2026 untuk membuat laporan pengaduan.
Pihak kepolisian melalui fungsi Bhabinkamtibmas sempat melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak yang diduga melakukan penghinaan disebut tidak bersedia meminta maaf.
Selanjutnya, Yohanes bersama Kepala Lingkungan setempat diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sibabangun. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lebih tepat ditangani di tingkat Polres Tapanuli Tengah karena memiliki unit yang membidangi perkara siber dan ITE.
Atas kejadian tersebut, Yohanes menduga tindakan yang dialaminya mengarah pada dugaan pelanggaran UU ITE terkait ancaman melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait persoalan tersebut.
(Mhd.efendi Zalukhu)






