Krimsus86.com Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika, Rabu (13/5/2026) pagi.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe IPTU Arizal, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, personel Polres Lhokseumawe, serta penasihat hukum.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Arizal menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 1.419,36 gram dan 36 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 70,85 gram.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang telah memperoleh penetapan status pemusnahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujar IPTU Arizal.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi penanganan perkara serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air hingga larut, kemudian dicampur minyak pertalite sebelum dibuang ke dalam septic tank. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Melalui kegiatan ini, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan bersih dari narkoba.
(DIV HUMAS DPP FRIC)






