Batu Bara Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara,” ujar AKP Arifin Purba, Rabu (13/5/2026).
Ungkap Kasus Pertama
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram,
1 plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.
Kasus Kedua
Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026 dengan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,58 gram,
1 kaca pirek kosong,
1 bong,
2 pipet,
3 korek api,
1 kotak rokok,
1 unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.
Kasus Ketiga
Pada kasus ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, polisi mengamankan tersangka MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
7 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram,
1 plastik klip kosong,
1 pipet berbentuk sekop,
1 kotak rokok,
1 unit handphone Vivo warna biru,
uang tunai sebesar Rp90 ribu.
Kasus Keempat
Sementara itu, pada kasus keempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari tersangka, polisi menyita:
1 paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram,
2 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram,
1 dompet,
uang tunai Rp40 ribu,
1 kaca pirek,
1 bungkus plastik klip kosong.
AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius. Kami terus mendorong jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.
(Arzaq Khair)






