Lampung Tengah | Krimsus86.com
Aktivitas galian C atau yang dikenal sebagai pangkalan pasir di wilayah tepian Sungai Way Seputih, tepatnya di Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, dihentikan sementara oleh aparat kepolisian setelah diduga belum mengantongi izin resmi.
Langkah cepat dilakukan jajaran Polsek Seputih Mataram sebagai respons atas pemberitaan yang sempat viral di sejumlah media terkait aktivitas penambangan pasir tersebut.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, S.H., M.M., bersama personel turun langsung ke lokasi tambang pasir untuk memberikan imbauan secara humanis kepada para penambang dan sopir armada pengangkut pasir.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim serta Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi karena diduga belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, aktivitas penambangan pasir ini dihentikan sementara sambil menunggu proses dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang ada,” ujar AKP Junaidi di lokasi.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengemudi truk pengangkut pasir agar segera meninggalkan area tambang dan tidak melakukan aktivitas pengangkutan selama belum ada kejelasan perizinan.
Selain itu, pihak kepolisian meminta masyarakat, khususnya para penambang pasir, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Seputih Mataram.
Usai mendapatkan imbauan dari aparat kepolisian, para penambang pasir beserta sopir armada truk akhirnya meninggalkan lokasi tambang dengan tertib dan kondusif.
(K-@6)






