Desak Pemerintah Tegas Atur Pengelolaan Limbah Dapur MBG di Desa Melaris

Lampung Timur Krimsus86.com, 13 Mei 2026 – Dugaan pembuangan limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sembarangan terjadi di Desa Melaris, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Limbah tersebut diduga mencemari saluran air lingkungan hingga menimbulkan bau menyengat dan perubahan warna pada aliran irigasi yang digunakan warga.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengamatan di lapangan, air yang keluar dari saluran pembuangan diduga telah tercemar limbah dapur MBG. Kondisi tersebut memunculkan busa di permukaan air serta aroma tidak sedap yang dikeluhkan masyarakat sekitar. Beberapa warga bahkan mengaku mulai merasakan dampak terhadap lahan pertanian mereka, terutama tanaman padi yang pertumbuhannya tidak merata dan sebagian mulai mengering.

Berita Lainnya

Menanggapi kondisi tersebut, tim awak media mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas terkait tata kelola limbah dapur MBG. Persoalan ini dinilai bukan hanya masalah lingkungan lokal, tetapi juga berpotensi mengganggu program ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pihak dapur MBG selaku Asisten Lapangan (Aslap) bernama Bowo membenarkan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang digunakan disebut telah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur. Namun demikian, ketika awak media melakukan dokumentasi di lokasi, disebut terjadi pengusiran terhadap jurnalis oleh oknum petugas keamanan dapur MBG Yayasan Insan Pembangun Bangsa.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penghalangan kerja wartawan dapat berupa intimidasi, pelarangan peliputan, perampasan alat kerja, hingga ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers juga memiliki perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tim investigasi media menilai, program MBG pada dasarnya merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi bagi anak sekolah. Namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan dampak lingkungan dan tidak boleh mengganggu aktivitas pertanian masyarakat.

“Program nasional yang utama adalah ketahanan pangan. MBG boleh berjalan, tetapi jangan sampai mengganggu lingkungan dan sektor pertanian masyarakat,” ujar salah satu tim investigasi media dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Dari hasil pengamatan di lapangan, persoalan ini diduga muncul akibat lemahnya perencanaan pengelolaan limbah dan minimnya pengawasan terhadap operasional dapur MBG di daerah. Pengelolaan dapur dinilai hanya berfokus pada proses memasak dan distribusi makanan, tanpa memperhitungkan sistem pengolahan limbah secara menyeluruh.

Oleh sebab itu, tim awak media mendesak pemerintah agar segera menetapkan SOP nasional yang mengatur tata kelola dapur MBG secara komprehensif. SOP tersebut dinilai harus mencakup kewajiban memiliki IPAL yang layak, izin lingkungan resmi, pengawasan berkala dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga evaluasi rutin terhadap dampak lingkungan.

Selain itu, pemerintah pusat juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di Kabupaten Lampung Timur, baik dari sisi teknis operasional maupun aspek perizinan lingkungan.

“Pengawasan harus dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika persoalan sudah mencuat ke publik. DLH harus aktif memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar lingkungan yang berlaku,” tegas tim awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun Kepala SPPG disebut belum memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada awak media terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.(M.Dahlan//red)

Pos terkait