Polda Jabar Ungkap Pelaku Kericuhan Mayday Bandung, 13 Orang Jadi Tersangka

Krimsus86.com Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat mengungkap kasus kericuhan saat aksi Mayday atau Hari Buruh Internasional di kawasan Cikapayang pada 1 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait aksi pembakaran menggunakan molotov serta perusakan fasilitas umum.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari perencanaan, pembuatan molotov, pengumpulan massa, hingga aksi pembakaran di lokasi kejadian.

Berita Lainnya

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aksi kerusuhan dan pembakaran yang terjadi saat peringatan Mayday di kawasan Cikapayang,” ujar Kombes Hendra, Selasa (12/5/2026).

Dir Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan, para pelaku menggunakan botol kaca berisi bensin yang dicampur sterofoam dan diberi sumbu kain untuk dijadikan molotov. Molotov tersebut kemudian dilempar ke arah videotron, pos polisi, dan warung hingga menyebabkan kebakaran.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” katanya.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap berbagai peran para tersangka. RN alias Kuplay diketahui membuat molotov, melempar molotov ke arah videotron, mengumpulkan massa dari Baleendah, hingga membeli obat psikotropika yang dibagikan kepada beberapa pelaku lain. Tersangka FN berperan memasang sumbu molotov dan melempar molotov ke arah videotron.

Tersangka FA membawa empat molotov dalam tas, menyediakan kendaraan operasional, melakukan pembakaran water barrier, penutupan jalan, serta pelemparan molotov. HI berperan membeli botol bekas untuk molotov, membawa carrier berisi 20 molotov, membagikannya kepada para pelaku, serta melakukan pelemparan yang mengenai warung dan pos polisi.

Sementara itu, RS yang masih berstatus pelajar disebut menyimpan dan melempar molotov serta merusak tenda Pos Lantas Cikapayang. CA yang merupakan mahasiswa juga berperan menyimpan dan melempar molotov ke arah videotron dan pos polisi.

Polisi turut mengungkap peran RR alias MPE sebagai ketua kelompok anarko “Selatan Ayaan” yang diduga memberikan pendanaan pembuatan molotov serta merencanakan aksi Mayday 2026 di Bandung. Sedangkan I alias Pablo disebut menjadi koordinator lapangan kelompok anarko Bandung Selatan Ayaan sekaligus pembuat molotov dan penyedia logistik aksi.

Selain itu, D alias Dilan berperan mengoordinasikan titik kumpul massa dan mengatur pertemuan sebelum aksi berlangsung. HR disebut mendorong tenda pos lantas ke arah api hingga terbakar dan melakukan blokade jalan. RA diduga membakar tenda pos lantas dan water barrier, sedangkan MI membawa jerigen minyak tanah dan membakar water barrier. Adapun tersangka S diduga menjadi pemasok obat-obatan terlarang kepada kelompok tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas ransel, botol molotov siap pakai, pecahan botol molotov, bahan bakar, korek api, masker, balaclava, helm bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, hingga atribut kelompok anti fasis.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah obat-obatan seperti alprazolam, clonazepam, methylphenidate, tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer, beserta telepon genggam, akun media sosial, sepeda motor, tongkat polisi, pilok, jerigen minyak tanah, dan uang tunai.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” ujar Kombes Pol. Ade Sapari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” tegas Kombes Hendra.

Polda Jawa Barat memastikan penyidikan masih terus berkembang guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kerusuhan tersebut.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

Pos terkait