Polda Jabar Ungkap Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster di Pangandaran, Selamatkan Sumber Daya Kelautan

Bandung | Krimsus86.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha perikanan ilegal.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Berita Lainnya

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka melakukan kegiatan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran benih bening lobster tanpa memiliki perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber daya kelautan merupakan tanggung jawab bersama.

“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya melindungi keberlanjutan ekosistem laut dan menjaga sumber daya perikanan Indonesia agar tetap lestari,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan sumber daya kelautan secara ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan melindungi kekayaan hayati Indonesia bagi generasi mendatang.(red//tim media Fric)

Pos terkait