Aceh Utara, Krimsus86.com – Mantan Geusyik Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap seorang wartawan. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026.
Pelapor diketahui bernama Muhazir, seorang wartawan yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik. Dugaan penghinaan itu terjadi pada 29 Maret 2026 ketika Muhazir melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp terkait pembangunan hunian sementara (Huntara) di Desa Lhok Pu’uk.
Menurut keterangan Muhazir, bukannya mendapatkan penjelasan terkait informasi yang dikonfirmasi, dirinya justru menerima ucapan bernada kasar dan tidak pantas dari mantan Geusyik tersebut.
“Saat saya melakukan konfirmasi melalui panggilan WhatsApp terkait pembangunan Huntara di Desa Lhok Pu’uk, saya justru mendapat kata-kata yang tidak pantas dan bernada penghinaan. Setelah itu sambungan telepon langsung dimatikan,” ujar Muhazir kepada awak media.
Muhazir menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi publik, tetapi juga dianggap menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dalam upaya mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Atas kejadian itu, Muhazir akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polres Aceh Utara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Geusyik Gampong Lhok Pu’uk belum memberikan klarifikasi ataupun keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut.
Pihak kepolisian Polres Aceh Utara dikabarkan masih melakukan pendalaman serta proses awal terhadap laporan yang diterima.
Pewarta:SF – Kaperwil Provinsi Aceh






