Praperadilan Ditolak, PN Labuha Nyatakan Penetapan Tersangka oleh Polres Halsel Sah Sesuai Hukum

Krimsus86.com Pengadilan Negeri Labuha pada Senin, 11 Mei 2026, menggelar sidang putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sdr. S alias La dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 029/SKK/SN.A/IV/2026, yakni Saudara Safrinyong, S.H. dan Fardi Tolangara, S.H.

Berita Lainnya

Dalam sidang putusan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.LBH, hakim tunggal memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas IPDA Hermansyah menyampaikan bahwa putusan hakim merupakan bentuk penegasan bahwa penyidik Satreskrim Polres Halsel bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum.

“Kami menghormati keputusan hakim. Putusan ini membuktikan bahwa upaya paksa mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik Bripda M. Riski Sabar telah memenuhi prosedur formil dan didasari minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, pihak pemohon menggugat tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Halsel dalam proses penetapan tersangka dan penahanan. Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, seluruh prosedur hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian dinilai telah memenuhi unsur legalitas.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, pihak Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara pokok akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada institusi Polri serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(SF//RED)

Pos terkait