LAMPUNG TENGAH | Krimsus86.com – Aparat gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu di Rest Area Kilometer 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.47 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Tersangka ditangkap saat menumpangi Bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) tujuan Bandar Jaya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, operasi merupakan hasil koordinasi lintas fungsi antara Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, serta pengelola jalan tol.
“Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dan melalui koordinasi serta pengamanan yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Operasi bermula dari informasi adanya distribusi narkotika yang akan melintas di ruas Tol Terpeka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyusun strategi pengamanan dengan mengalihkan kendaraan menuju Rest Area KM 172B melalui sistem delay traffic.
Personel Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, serta petugas PT Hutama Karya kemudian bersiaga sejak sore hingga malam hari. Saat bus yang menjadi target memasuki rest area sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta seluruh penumpang.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan barang yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sekitar 1.150 butir pil ekstasi warna merah muda, sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus kecil pil ekstasi yang masih dalam proses penghitungan, lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda, satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.
Usai penangkapan, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengembangan guna memburu pihak yang diduga menjadi penerima barang di wilayah Bandar Jaya.
Kabid Humas menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menghitung secara pasti jumlah barang bukti dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Lampung.
(M.Dahlan//Red)






