Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional, Kupas Risiko Hukum Hubungan Majikan dan Pekerja Rumah Tangga di Era Modern

Jakarta| Krimsus86.com, 27 Juni 2026 – Perkembangan hukum di Indonesia telah mengubah paradigma hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hubungan yang selama ini identik dengan nilai kekeluargaan kini juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh kedua belah pihak. Menjawab isu tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertajuk “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!” secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (27/6/2026).

Webinar menghadirkan Dr. Franky Ariyadi sebagai narasumber utama, dengan M. Jamil bertindak sebagai moderator.

Berita Lainnya

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menegaskan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan PRT tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan kekeluargaan yang hanya berlandaskan rasa saling percaya. Menurutnya, perkembangan hukum nasional telah menempatkan hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap hubungan kerja, termasuk di lingkungan rumah tangga.

Ia menjelaskan, anggapan bahwa persoalan rumah tangga sepenuhnya merupakan urusan privat yang tidak dapat dijangkau hukum sudah tidak lagi relevan. Persoalan mengenai hak atas upah, jam kerja, perlakuan yang manusiawi, kekerasan, pelecehan, hingga perlindungan terhadap martabat manusia dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun administrasi.

Dalam pemaparannya, narasumber mengulas berbagai aspek hukum yang berpotensi muncul dalam hubungan antara pemberi kerja dan PRT, mulai dari perkembangan regulasi, perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga, hak dan kewajiban masing-masing pihak, potensi gugatan perdata, konsekuensi pidana atas pelanggaran hak, hingga langkah-langkah preventif untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan memberikan kepastian hukum.

Webinar berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi, praktisi hukum, advokat, notaris, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum. Beragam pertanyaan yang diajukan menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan hukum di sektor pekerjaan domestik.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum masyarakat, Mimbar Hukum Indonesia juga mengumumkan agenda kegiatan berikutnya. Pada 1 Juli 2026 akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta” dengan narasumber Dr. Marjan Miharja. Selanjutnya, pada 4–5 Juli 2026, akan digelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ) Batch 6 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional sekaligus memperkuat budaya hukum yang berkeadilan, berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

(Enismiyana//red)

Pos terkait