Tim LSM INAKOR Klarifikasi Korban di Pallangga, Apresiasi Respons Cepat Jatanras Polres Gowa

Krimsus86.com Gowa, 24 April 2026 — Tim LSM INAKOR melakukan klarifikasi langsung terhadap korban dugaan pengancaman dan intimidasi yang terjadi di Dusun Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.20 WITA.

Korban yang diketahui bernama Manye menjelaskan bahwa sekitar pukul 02.00 WITA, Tim Jatanras Polres Gowa mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan serta menanyakan keberadaan terduga pelaku berinisial AW. Kehadiran aparat tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat dan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara profesional.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan korban dan warga setempat, langkah sigap aparat kepolisian memberikan rasa aman bagi masyarakat serta harapan agar terduga pelaku segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak korban menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat.

“Terima kasih kepada Polres Gowa, khususnya Tim Jatanras, yang telah merespons laporan masyarakat dengan cepat dan profesional,” ujar korban saat dikonfirmasi.

Secara hukum, dugaan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam, memasuki rumah tanpa izin, serta intimidasi dapat dikenakan sanksi pidana. Perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan rasa takut.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin dapat dikenakan Pasal 257 dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Jika perbuatan tersebut juga mengganggu ketenteraman umum, dapat dikenakan Pasal 265 KUHP Baru.

Lebih lanjut, apabila terdapat unsur niat dan permulaan pelaksanaan yang mengarah pada tindakan yang membahayakan nyawa, maka aspek percobaan tindak pidana juga dapat dikaji sesuai Pasal 459 jo. Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

LSM INAKOR menegaskan pentingnya penyelesaian setiap permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan meresahkan masyarakat.

Korban berharap pihak kepolisian segera menemukan dan mengamankan terduga pelaku (AW) guna memastikan kepastian hukum dan keadilan.(Muh jufri//red)

Pos terkait