Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Krimsus86.com Jeneponto, 24 April 2026 — Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto bersama jajaran Sat Intelkam berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (24/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Bontoburungeng, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 23 April 2026.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku berinisial S (27), warga setempat, sementara korban diketahui bernama Sudirman (46), yang juga merupakan warga Lingkungan Batu Cidu’.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk mempertanyakan sikap pelaku. Namun, tidak terjadi komunikasi antara keduanya. Saat korban bersama saksi hendak meninggalkan lokasi, pelaku diduga tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Pelaku menikam korban pada bagian punggung. Saat korban berbalik, pelaku kembali melakukan penusukan pada bagian bawah ketiak sebelah kanan hingga korban terjatuh. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku kembali melakukan penusukan berulang kali sebelum melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

AKP Nurman mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi emosi pelaku terhadap sikap korban. Modus yang digunakan adalah menyerang korban dengan senjata tajam secara tiba-tiba.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan. Operasi ini dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd. Rasyad bersama Kanit IV Sat Intelkam Polres Jeneponto Aipda Safri dan tim,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah serta menahan emosi dalam setiap situasi. Segala bentuk tindak kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Andi//red)

Pos terkait