Krimsus86.com Toba, 19 April 2026 – Jajaran Polres Toba kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Melalui layanan Call Center 110, Polsek Porsea segera bergerak ke lokasi terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pulo Tonga, Desa Siantar Tonga-Tonga I, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Porsea, IPTU Rollys Marpaung, bersama personel langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara setelah menerima laporan dari warga bernama Mifta Simarmata.
Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kapolsek Porsea menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, benar terjadi perselisihan dalam rumah tangga antara pelapor dan suaminya. Insiden tersebut dipicu saat pelapor meminta uang kepada suaminya untuk membayar pekerja sawah, namun berujung pada tindakan kekerasan.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa kejadian serupa telah terjadi berulang kali, meskipun sebelumnya sempat dilakukan mediasi di tingkat desa.
Menanggapi situasi tersebut, personel Polsek Porsea segera mengambil langkah dengan pendekatan humanis melalui mediasi yang melibatkan kedua belah pihak serta keluarga.
“Melalui mediasi yang dilakukan, kedua pihak sepakat untuk berdamai. Terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar IPTU Rollys Marpaung.
Respons cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya dari pelapor yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kepedulian aparat dalam menangani permasalahan yang dialaminya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.
Polres Toba mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.(Arzaq Khair//red)






