BANGGAI LAUT, KRIMSUS86.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan periode 2024–2029, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Banggai Laut dan menjadi momentum resmi bagi Sadi Latto, politisi Partai Gerindra, untuk mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut melalui mekanisme PAW.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, Patwan Kuba, S.H., M.H., serta disaksikan oleh jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tamu undangan.
Pelaksanaan PAW merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta keterisian keanggotaan dewan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H. Ilyas, S.H., turut hadir dan membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, S.H., M.Si.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Sadi Latto atas pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD.
Pemerintah daerah berharap kehadiran anggota DPRD melalui mekanisme PAW tersebut dapat mendukung pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Sadi Latto juga diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja DPRD serta membangun koordinasi dan komunikasi dengan sesama anggota legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra, Sadi Latto memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas kedewanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Dengan selesainya prosesi pengucapan sumpah/janji tersebut, Sadi Latto secara resmi menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
(Susanto//red)






