TERBONGKAR! SEKDES JATI INDAH DISEBUT AKUI SIAPKAN RP3 JUTA UNTUK TAKE DOWN 3 BERITA, PERKARA OTT DUA PRIA KINI DISOROT

LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM — Perkara penangkapan dua pria yang disebut mengaku sebagai wartawan dalam dugaan pemerasan terhadap perangkat Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian publik.

Keduanya diamankan polisi pada Sabtu (26/9/2026) dalam perkara yang sebelumnya disampaikan berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang untuk menghapus atau mencabut pemberitaan daring.

Berita Lainnya

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas sebelumnya menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp3,4 juta. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut menjadi Rp3 juta. Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut setelah uang diserahkan.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sebelumnya, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur pengancaman dalam keadaan tertentu.

Namun, perkembangan informasi mengenai perkara tersebut memunculkan hal lain yang perlu didalami. Sekretaris Desa Jati Indah, Sugus Anthoni, disebut mengakui bahwa uang sebesar Rp3 juta memang telah disiapkan pihak desa untuk kepentingan take down atau pencabutan tiga pemberitaan.

Keterangan tersebut penting untuk diklarifikasi dan diuji dalam proses hukum, terutama mengenai bagaimana awal mula transaksi berlangsung, siapa yang pertama kali menghubungi pihak lainnya, serta siapa yang menginisiasi pembicaraan mengenai pencabutan pemberitaan.

DUA VERSI DALAM SATU TRANSAKSI

Di satu sisi, berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat dugaan permintaan uang kepada perangkat desa dengan tujuan agar pemberitaan tertentu dihapus.

Di sisi lain, keterangan Sekdes sebagaimana diberitakan sebelumnya menyebut bahwa pihak desa memang telah menyiapkan uang Rp3 juta untuk kepentingan mencabut atau menghapus tiga berita.

Perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau rekayasa dalam proses penangkapan.

Sebaliknya, perbedaan itu menjadi bagian yang perlu didalami melalui pemeriksaan saksi, dokumen, komunikasi elektronik, serta alat bukti lain yang sah.

Beberapa pertanyaan yang relevan untuk diperjelas antara lain: siapa yang pertama kali menawarkan pencabutan berita, siapa yang meminta uang, siapa yang menentukan nominal Rp3 juta, serta bagaimana komunikasi antara kedua belah pihak sebelum transaksi berlangsung.

KRONOLOGI KOMUNIKASI PERLU DIBUKA SECARA UTUH

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan transaksi untuk menghapus pemberitaan, rangkaian komunikasi sebelum penyerahan uang menjadi bagian penting untuk melihat konteks secara utuh.

Karena itu, apabila tersedia dan diperoleh secara sah, percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi, riwayat panggilan, pertemuan para pihak, serta komunikasi mengenai tiga pemberitaan yang menjadi objek pembicaraan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.

Demikian pula perlu diperjelas siapa yang merasa keberatan terhadap pemberitaan tersebut, apa substansi pemberitaannya, serta bagaimana awal pembicaraan mengenai take down dilakukan.

Asal-usul uang Rp3 juta yang disebut telah disiapkan pihak desa juga merupakan fakta yang perlu diklarifikasi apabila relevan dengan perkara.

PRAPERADILAN MENJADI SALAH SATU RUANG PENGUJIAN

Apabila pihak yang diamankan atau penasihat hukumnya memandang terdapat persoalan mengenai keabsahan penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka, mekanisme praperadilan dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan sehingga mencakup pengujian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, selain penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam cakupan yang ditentukan hukum. Putusan tersebut juga menegaskan pentingnya minimal dua alat bukti yang sah dalam konteks yang dibahas dalam putusan.

Dengan demikian, apabila terdapat keberatan terhadap aspek prosedural dalam proses penyidikan, pengujiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri.

SELURUH PIHAK PERLU DIBERIKAN RUANG MEMBERIKAN KETERANGAN

Perkara ini perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu versi.

Apabila penyidik memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan pemerasan atau pengancaman, proses hukum tentu dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila terdapat keterangan bahwa pihak desa sebelumnya telah menyiapkan uang untuk kepentingan pencabutan pemberitaan, fakta tersebut juga patut diklarifikasi untuk mengetahui konteks transaksi secara lengkap.

Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana lain. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila masuk proses persidangan, akan dinilai berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kemerdekaan pers juga memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan terhadap kemerdekaan pers tetap berjalan berdampingan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Karena itu, status seseorang sebagai wartawan maupun pihak yang diberitakan tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam suatu perkara.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI DAN PEMBUKTIAN

Perkara ini menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas melalui proses hukum, antara lain:

Apa isi tiga pemberitaan yang disebut hendak di-take down?

Siapa yang pertama kali menghubungi pihak lainnya?

Siapa yang pertama kali menawarkan pencabutan pemberitaan?

Apakah benar terdapat permintaan awal sebesar Rp3,4 juta?

Bagaimana nominal Rp3 juta kemudian disepakati?

Siapa yang menyediakan uang tersebut?

Dari mana sumber uang tersebut?

Bagaimana kronologi komunikasi hingga akhirnya terjadi penyerahan uang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sebaiknya diperoleh melalui pemeriksaan saksi, alat bukti elektronik yang diperoleh secara sah, dokumen, serta alat bukti lain sesuai hukum acara pidana.

Dengan demikian, perkara tidak hanya dilihat dari peristiwa penyerahan atau penerimaan uang, tetapi juga dari keseluruhan rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.

Pada akhirnya, benar atau tidaknya dugaan tindak pidana harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses hukum. Sementara apabila pihak yang diamankan mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik, praperadilan merupakan salah satu mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji aspek tersebut.

KRIMSUS86.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Bang YE, SH, CLA)

Pos terkait