Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Respons Cepat Dumas Terkait Rehabilitasi, Tuai Apresiasi Masyarakat

Krimsus86.com Medan, 14 April 2026 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasidik) menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat Nomor: 101/YRNJ/PG/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Laporan tersebut berisi keberatan atas pemindahan salah satu klien rehabilitasi, Yanto alias Cecep, dari Panti Rehabilitasi JOPAN ke Yayasan Rapel Mental Health, meskipun sebelumnya telah direkomendasikan oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Serdang Bedagai untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan JOPAN.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan pendalaman serta supervisi terhadap Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Wasidik AKBP Bambang Rubianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan klarifikasi dan pendalaman guna memastikan seluruh proses, khususnya terkait rehabilitasi, berjalan sesuai SOP dan tidak menyimpang dari aturan,” ujar AKBP Bambang.

Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa Yanto alias Cecep sebelumnya menjalani rehabilitasi di Yayasan Rapel Mental Health berdasarkan rujukan Klinik Pratama BNNK Serdang Bedagai. Selanjutnya, atas permohonan keluarga, yang bersangkutan dipindahkan ke Panti Rehabilitasi JOPAN melalui Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai.

Sementara itu, dalam kasus lain terhadap Ari Andika, yang berdasarkan rekomendasi TAT BNNK Serdang Bedagai diarahkan ke IPWL Yayasan JOPAN, ditemukan adanya perpindahan ke Yayasan Rapel Mental Health atas permohonan pihak keluarga.

AKBP Bambang menjelaskan bahwa dinamika perpindahan tempat rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya.

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum, penanganan kasus oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Langkah cepat dan transparan yang dilakukan Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut ini mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Joni Parulian Panjaitan selaku pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN menyampaikan terima kasih atas respons dan tindak lanjut yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut atas perhatian dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Respons ini menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Pewarta: Arzaq Khair

Pos terkait