Kurang dari 10 Jam, Polisi Amankan 5 Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Dunia

Krimsus86.com Denpasar, 10 April 2026 — Aparat gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang didukung oleh Jatanras Polda Bali serta Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa.

Berita Lainnya

Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua korban masing-masing berinisial Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka berat, termasuk luka bakar pada sebagian tubuh.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolresta mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat, termasuk laporan dari kepala lingkungan (kaling) dan pecalang yang segera diteruskan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Agus Riwayanto, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Pelaku NU diamankan di kawasan Pelabuhan Benoa sekitar pukul 12.45 WITA. Tiga pelaku lainnya, yakni IS, DH, dan DR, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan pada pukul 13.30 WITA. Sedangkan pelaku SA berhasil diamankan di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban bersama rekan dan seorang saksi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi komunikasi yang berujung ancaman melalui panggilan video, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk bertemu.

Saat pertemuan berlangsung, para pelaku datang dan langsung melakukan penyerangan secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, serta balok kayu. Korban juga mengalami tendangan berulang kali. Saksi yang berada di lokasi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Tidak lama setelah kejadian awal, para pelaku kembali ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam tindakan lanjutan tersebut, pelaku menyiram korban dengan bahan bakar dan membakarnya sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara.

Akibat peristiwa tersebut, kedua korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.(Js Div Humas Media FRIC)

Pos terkait