Diduga Dana Hibah ke APH untuk Tutup Kasus, Ketum PWDPI Desak KPK dan Mabes Polri Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan DAU Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Krimsus86.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MABESBARA yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah.

Berita Lainnya

Dalam keterangannya, M. Nurullah RS menyebut terdapat dugaan adanya pengalihan anggaran yang semestinya digunakan untuk pelayanan publik dan operasional pemerintahan di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Ia menyoroti belum tersalurkannya dana operasional bagi Camat dan Lurah selama periode 2023 hingga 2025. Menurutnya, kondisi tersebut telah berdampak terhadap pelayanan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran daerah.

“Persoalan ini telah terjadi berulang kali dan perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut secara profesional aliran dana tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” ujar M. Nurullah RS.

Ketua Umum PWDPI juga menilai masyarakat telah lama menunggu penyelesaian persoalan tersebut. Ia berharap pemerintah daerah melakukan pembenahan tata kelola keuangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Mengacu pada dokumen laporan bernomor 139/SK/DPD-MABESBARA/LPG/V/2026 yang disampaikan kepada KPK dan Mabes Polri pada 15 Juli 2026, disebutkan adanya dugaan bahwa dana operasional bagi Camat dan Lurah di Kota Bandar Lampung belum diterima sebagaimana mestinya. Laporan tersebut juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran dimaksud.

PWDPI mendesak KPK dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan DAU, termasuk menelusuri apabila terdapat dugaan pengalihan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan harus ditegakkan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hak masyarakat atas pelayanan publik serta operasional pemerintahan harus menjadi prioritas,” tegas M. Nurullah RS.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Sumber: Humas PWDPI

Penulis: M. Dahlan

Pos terkait