Lombok Timur | Krimsus86.com
Komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 22.15 WITA, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan terkait diamankannya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. segera memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. bersama personel untuk menuju lokasi. Operasi penanganan perkara dipimpin langsung oleh Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Sekitar pukul 22.50 WITA, Kapolres bersama Tim Satresnarkoba tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan. Dengan disaksikan petugas pelabuhan sebagai saksi, dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp2.000.000. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga pelaku.
Di bagian dashboard depan sepeda motor ditemukan sebuah tas punggung hitam yang berisi kantong belanja warna biru berisi pakaian dan satu plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara dari bawah jok sepeda motor ditemukan tas belanja warna merah yang berisi dua plastik klip besar diduga berisi sabu serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku berinisial D mengaku berperan sebagai kurir. Ia diketahui berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh barang haram tersebut dari Kota Mataram untuk selanjutnya dibawa ke Pulau Sumbawa dan diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Satu buah dompet warna hitam berisi identitas diri.
Satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.
Uang tunai sebesar Rp2.000.000.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat untuk pengembangan kasus serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Red//Tim)






