Krimsus86.com Indramayu, 1 April 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Indramayu kini menghadirkan layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan administrasi Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indramayu yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Pekandangan.
Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor Polres dan mengantre dalam waktu lama.
Salah satu layanan unggulan yang tersedia adalah pengurusan SKCK yang telah terintegrasi dengan sistem digital. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan pengisian data secara mandiri melalui aplikasi Polri Super App dari rumah. Dengan sistem ini, pemohon yang datang ke MPP hanya perlu melakukan proses verifikasi data serta pengambilan dokumen fisik.
Layanan SKCK di MPP Indramayu beroperasi setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Selain itu, Polres Indramayu juga menyediakan layanan Samsat di lokasi yang sama. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan berbagai pengurusan administrasi kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK, serta konsultasi terkait administrasi kendaraan.
Prosedur layanan Samsat dirancang sederhana dan efisien. Wajib pajak cukup membawa dokumen asli berupa KTP dan STNK, mengambil nomor antrean, dan melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
Dengan hadirnya layanan terpadu ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Indramayu dapat merasakan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dalam satu lokasi.
Kontak Informasi:
Polres Indramayu
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indramayu
Sumber: Krimsus86.com
Editor: Korwil Jawa Barat






