Krimsus86.com Salakan, 31 Maret 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai Kepulauan telah menangani kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor di Jalan Kri Tri Sula, tepatnya di wilayah Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pensiunan berinisial AU (66) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan seorang mahasiswa berinisial AML (23) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, peristiwa bermula saat AU melaju dari arah utara dan hendak berbelok ke kanan dengan telah memberikan isyarat lampu sein. Namun, dari arah belakang, kendaraan yang dikendarai AML diduga melaju dengan jarak yang terlalu dekat serta kurang memperhatikan pergerakan kendaraan di depannya, sehingga terjadi tabrakan dari arah belakang.
Akibat kejadian tersebut, AU mengalami luka memar pada bagian dahi serta luka robek di bibir, sementara AML mengalami luka lecet pada tangan dan kaki. Tidak terdapat korban jiwa dalam insiden ini. Adapun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1.000.000,-. Kedua kendaraan yang terlibat saat ini telah diamankan sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Banggai Kepulauan, Kurniadi, menyampaikan bahwa kecelakaan diduga kuat disebabkan oleh kelalaian pengendara dari arah belakang yang tidak menjaga jarak aman serta kurangnya konsentrasi saat berkendara.
Sehubungan dengan kejadian ini, Satlantas Polres Banggai Kepulauan mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara (safety riding), dengan cara menjaga jarak aman antar kendaraan, meningkatkan kewaspadaan, serta memperhatikan isyarat lalu lintas, khususnya saat melintasi persimpangan.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Satlantas Polres Banggai Kepulauan
Pewarta: Susanto
Editor: Korwil Sulteng






