KRIMSUS86.COM MAKASSAR, 01 April 2026 – Dugaan penarikan kendaraan secara paksa kembali terjadi di Kota Makassar. Seorang nasabah PT Federal International Finance (FIF), Harun (39), mengaku motor miliknya jenis Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DD 2905 ditarik oleh sejumlah oknum debt collector di depan tempat usaha Bintang, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi saat kendaraan digunakan oleh istri Harun berinisial R, yang hendak memperbaiki telepon genggamnya di kawasan Jalan Pengayoman. Namun secara tiba-tiba, beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dari FIF menghentikan kendaraan tersebut di tengah jalan.
Salah satu oknum yang disebut berinisial F menyampaikan bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama empat bulan, sehingga dilakukan penarikan.
Istri Harun mengaku telah menjelaskan kepada pihak penagih bahwa sebelumnya suaminya telah bertemu dengan marketing FIF bernama Jaya di Jalan Hertasning. Dalam pertemuan tersebut, Harun disebut telah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan empat bulan pada Senin, 30 Maret 2026.
“Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk membayar hari Senin, tapi kenapa pada Sabtu kendaraan langsung ditarik di jalan,” ujar R kepada awak media.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Senin (30/3/2026), Harun bersama awak media mendatangi kantor FIF yang berada di belakang Ramayana, Jalan Boulevard, Kota Makassar untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan melalui marketing Jaya menghitung total tunggakan yang harus dibayarkan sebesar Rp4.620.000.
Namun, Harun mengaku hanya mampu mengumpulkan dana sebesar Rp3.000.000 dan meminta kebijakan keringanan dari pihak perusahaan pembiayaan. Permintaan tersebut, menurut Harun, tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Merasa dirugikan, Harun menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penarikan paksa tersebut kepada pihak berwajib guna memperoleh keadilan sebagai konsumen.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melanggar prosedur penarikan kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan penarikan apabila objek pembiayaan telah memiliki sertifikat jaminan fidusia dan pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tanpa dokumen resmi serta tanpa putusan pengadilan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Federal International Finance (FIF) Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Tim investigasi masih terus menghimpun informasi lanjutan serta membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Muh Jufri)






