POLRES BANGGAI BERSAMA BPOM LUWUK AMANKAN PRIA PEMESAN RIBUAN OBAT TANPA IZIN EDAR

Krimsus86.com  Banggai, 27 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai bekerja sama dengan BPOM Luwuk berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pria berinisial IP (35), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, diamankan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA saat menjemput paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi di wilayah tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satnarkoba Polres Banggai, IPDA Ahmad Afandi.

Berita Lainnya

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening yang berisi total 8.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang dengan alamat tujuan Desa Jayabakti. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan tersangka saat mengambil paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memesan obat tersebut seharga Rp4 juta dari seseorang yang saat ini berstatus narapidana kasus narkotika di Poso. Obat keras tersebut rencananya akan dijual kembali secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Humas Polres Banggai

(Nofli)

Pos terkait