Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Tersangka Diamankan

Krimsus86.com Cikarang, Jawa Barat – Selasa, 17 Februari 2026,Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Rabu (11/2/2026) di sebuah apartemen di Jalan Kalimalang, Kecamatan Cikarang Utara. Korban berinisial PAF (20), seorang mahasiswi asal Cikarang Timur, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar apartemen setelah adanya laporan dari masyarakat.

Berita Lainnya

Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri guna dilakukan autopsi dan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Para tersangka diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat ilegal yang kemudian dikonsumsi korban. Selain itu, satu orang lainnya berinisial R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal tanpa resep dokter tersebut, termasuk menelusuri hingga ke pemasok utama.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas jaringan peredaran obat ilegal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Kapolres.

Saat ini para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa serta peredaran obat ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Krimsus86.com – Jawa Barat

Wardono Hs., S.E

Korwil Jawa Barat

Pos terkait