Pasca Aksi Damai, Bupati Jeneponto Kunjungi Dinas Sosial Tindak Lanjut Persoalan PBI JKN

Krimsus86.com, JENEPONTO | Jumat, 6 Februari 2026

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto dan memimpin rapat koordinasi bersama seluruh jajaran Dinas Sosial, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH), serta para pendamping PKH, Jumat (6/2/2026).

Berita Lainnya

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari dialog antara Bupati Jeneponto dengan massa aksi Barisan Pejuang Jaminan Sosial (BPJS) yang menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Jeneponto pada Kamis (5/2/2026). Aksi tersebut menyoroti persoalan penonaktifan puluhan ribu kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akibat penerapan sistem desil dalam pendataan nasional.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Jeneponto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus melakukan langkah-langkah konkret dalam merespons tuntutan masyarakat.

“Hari ini, di Jumat berkah, saya bersama Kepala Dinas Sosial, Koordinator PKH, dan seluruh jajaran melakukan evaluasi menyeluruh setelah menerima aspirasi pemuda dan masyarakat. Salah satu tuntutan terkait pengaktifan sekitar 21 ribu peserta sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2020. Pemerintah daerah telah mengusulkan 10.300 peserta ke PBI APBN, dan Alhamdulillah sebagian besar sudah kembali aktif,” ujar H. Paris Yasir.

Ia menjelaskan, hasil rapat koordinasi tersebut juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan, khususnya terkait mekanisme perubahan dan sanggahan desil bagi masyarakat yang merasa data kepesertaannya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Mulai Senin pekan depan, kami menyiapkan ruang pengaduan khusus di Kantor Dinas Sosial. Koordinator PKH juga akan menugaskan pendamping PKH untuk berkantor langsung di Dinas Sosial, agar pelayanan lebih dekat dan memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan,” jelasnya.

Bupati Jeneponto menambahkan, masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5 namun belum terakomodasi akan segera diusulkan kembali. Sementara itu, warga pada desil 6 hingga 10 yang merasa terdapat kekeliruan data diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan, yang akan diverifikasi langsung oleh pendamping PKH melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Kami ingin pelayanan yang sebelumnya terasa sulit menjadi lebih mudah. Bagi masyarakat yang memang layak turun desil, akan kami upayakan melalui pengecekan ulang di lapangan. Semua ini dilakukan agar tidak ada warga yang seharusnya menerima justru terabaikan,” tegasnya.

Bupati Jeneponto juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta terus melakukan perbaikan data secara objektif dan bertanggung jawab.

“Negara tidak boleh kalah oleh data. Jika masyarakat benar-benar layak menerima, maka pemerintah wajib hadir, memperbaiki, dan memastikan hak layanan kesehatannya kembali,” tegas H. Paris Yasir.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pelayanan sosial semakin mudah diakses, pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, serta hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjamin secara adil dan berkelanjutan.

Pewarta: Andi Lukman

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait