Diduga Ijazah Dicatut Sejak 1978, Sudin Gandeng Kantor Hukum Suradi, S.H. & Rekan untuk Tempuh Jalur Hukum di Karawang

Krimsus86.com, Karawang – 2 Februari 2026 – Dugaan pencatutan identitas ijazah yang telah berlangsung puluhan tahun menghebohkan warga Kotapohaci, Kecamatan Ciampel, Karawang. Sudin, seorang warga setempat, menemukan bahwa ijazah miliknya diduga telah digunakan oleh oknum berinisial E untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak tahun 1978.

Guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Sudin resmi menunjuk kantor hukum Suradi, S.H. & Partner, berbasis di Karawang, untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Dugaan pencatutan ini telah berlangsung selama hampir 46 tahun, di mana oknum E disinyalir menerima gaji dan tunjangan negara dengan menggunakan identitas pendidikan milik Sudin.

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Angkat Bicara

Suradi, S.H., kuasa hukum Sudin, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menyeret oknum E ke proses hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Klien kami adalah pemilik sah ijazah tersebut. Tindakan oknum E yang mencatut identitas pendidikan untuk menjadi PNS sejak 1978 adalah pelanggaran hukum berat. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan di Karawang,” tegas Suradi.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Tim kuasa hukum telah menyusun strategi untuk memperjuangkan hak Sudin, antara lain:

Melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan (Pasal 391 KUHP jo Pasal 486 KUHP) ke Polres Karawang.

Mendesak Badan Kepegawaian (BKPSDM) Karawang untuk melakukan audit investigasi terhadap status kepegawaian oknum E.

Mengajukan gugatan ganti rugi atas pemanfaatan identitas tanpa izin yang merugikan nama baik dan hak-hak klien selama 46 tahun.

Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan warga Kecamatan Ciampel yang berharap kepolisian dan pemerintah daerah bertindak tegas. Jika terbukti, tindakan tersebut dianggap sebagai preseden buruk dalam birokrasi dan bentuk penipuan terhadap negara.

Hingga saat ini, oknum E maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Suradi, S.H. menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tingkat pengadilan tertinggi demi mengembalikan kehormatan identitas kliennya.

Penulis: Sandi Prawira

Pewarta: H. Agung Fauzi

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait