Polres Kuningan Tetapkan Lima Tersangka Kasus Illegal Logging Kayu Sonokeling di Kawasan Gunung Ciremai

Krimsus86.com, KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana illegal logging kayu jenis sonokeling di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis (16/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.

Berita Lainnya

Kapolres Kuningan menjelaskan, lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan kasus penebangan liar kayu sonokeling yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Pada hari ini kami menyampaikan rilis penanganan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP Ali Akbar.

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Unsur pidana yang dikenakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin.

Kapolres mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan petugas Taman Nasional Gunung Ciremai yang diterima pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui para tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025 dan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan.

“Dari hasil pengembangan ditemukan fakta bahwa para tersangka juga melakukan pencurian kayu pada bulan Desember. Untuk kejadian bulan Januari masih terus kami dalami dan diduga masih berkaitan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji. Sementara mesin gergaji yang digunakan untuk penebangan masih dalam pencarian karena diduga ditinggalkan dan hilang di lokasi kejadian.

Kapolres Kuningan menegaskan bahwa kayu sonokeling merupakan jenis kayu bernilai tinggi dan dilindungi, sehingga pelaku penebangan liar akan dikenakan sanksi pidana berat.

“Ancaman pidana yang kami sangkakan adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.

Polres Kuningan berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan dan kawasan hutan demi menjaga kelestarian alam di wilayah Kabupaten Kuningan.

FRIC RED//TIM

Pos terkait