Krimsus86.com – Bandar Lampung – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di SMA Negeri 10 Bandar Lampung menjadi perhatian publik menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan pendistribusian jatah makanan kepada peserta didik.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menyampaikan keluhan terkait kualitas, kuantitas, serta transparansi pengelolaan anggaran program MBG. Beberapa temuan yang disoroti antara lain dugaan ketidaksesuaian standar gizi makanan, pembagian yang tidak merata, serta mekanisme penyaluran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan program.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa makanan yang diterima siswa dinilai tidak memenuhi standar gizi seimbang dan jumlahnya dinilai kurang.
“Kami menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Program Makan Bergizi Gratis. Makanan yang diberikan tidak selalu memenuhi standar gizi, dan jumlahnya juga tidak mencukupi,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang beredar di grup aplikasi perpesanan, jatah MBG yang diberikan untuk satu minggu terdiri dari:
1 kemasan roti Sari Roti rasa cokelat
1 kotak susu Ultra Milk rasa cokelat
1 bungkus biskuit Roma Sari Gandum Sandwich rasa susu dan cokelat
1 bungkus biskuit Gabin original
1 buah apel dalam kemasan jala merah
Sementara itu, pedoman Program Makan Bergizi Gratis pada umumnya mengatur bahwa makanan harus memenuhi standar gizi seimbang dan disalurkan secara rutin, umumnya setiap hari, guna menjaga kualitas, kesegaran, serta keamanan pangan. Pemberian makanan dalam satu kali distribusi untuk jangka waktu satu minggu, dengan komposisi yang didominasi produk tinggi gula dan lemak, dinilai berpotensi tidak sejalan dengan tujuan program tersebut.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan adanya dugaan manipulasi harga porsi makanan, dari estimasi Rp10.000 per porsi menjadi sekitar Rp8.000.
Temuan tersebut terungkap dalam pertemuan antara Ketua KPK dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini dirilis, belum terdapat pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak pengelola program maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan MBG di SMA Negeri 10 Bandar Lampung.
Tim Media Group PWDPI






