KRIMSUS86.COM- Aceh Tenggara | 2025
Program pengadaan mobiler (mebel sekolah) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan publik. Program yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan, baik dari sisi mekanisme pelaksanaan, transparansi, maupun kualitas hasil pengadaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pengadaan mobiler Tahun Anggaran 2024 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total nilai mencapai Rp2.707.600.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyediaan sarana pendidikan berupa meja, kursi, dan lemari bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan tujuan meningkatkan kenyamanan serta mutu proses belajar mengajar.
Selain pengadaan mobiler utama tersebut, Dinas Pendidikan Aceh Tenggara juga mengalokasikan anggaran untuk beberapa kegiatan pendukung, antara lain:
Pengadaan alat praktik dan alat peraga siswa PAUD sebesar Rp670.000.000
Pengadaan mobiler ruang kelas sebesar Rp15.000.000
Pengadaan mobiler UKS sebesar Rp4.000.000
Pengadaan mobiler ruang guru sebesar Rp10.000.000
Seluruh kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, yang dalam praktiknya dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.
Secara prosedural, pengadaan mobiler sekolah diawali dengan pengajuan proposal permohonan dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Proposal tersebut memuat data kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, khususnya mobiler yang rusak atau tidak mencukupi.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan riil sekolah dengan barang yang direalisasikan, baik dari sisi jumlah, jenis, maupun spesifikasi teknis. Pendanaan kegiatan ini diketahui bersumber dari APBD dan APBN yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan.
Sejumlah kasus serupa di daerah lain, seperti Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sebelumnya pernah menjadi sorotan publik dan bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi pengulangan pola permasalahan yang sama di Kabupaten Aceh Tenggara.
Beberapa persoalan yang kerap muncul dalam pengadaan mobiler sekolah dan diduga kembali terjadi antara lain:
Kualitas barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga mudah rusak dan tidak tahan lama.
Pencairan anggaran yang diduga tidak sebanding dengan progres pekerjaan, bahkan disinyalir dilakukan hingga 100 persen meskipun pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
Dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait kesesuaian barang dengan kontrak serta mekanisme pembayaran.
Secara ideal, pengadaan mobiler sekolah bertujuan menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, dan nyaman, serta menunjang peningkatan mutu pendidikan. Namun demikian, realisasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan tujuan tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Publik mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengadaan mobiler sekolah. Anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dinilai sangat rentan diselewengkan apabila tidak diawasi secara serius dan profesional.
Masyarakat juga berharap aparat pengawas, termasuk Inspektorat dan lembaga terkait lainnya, dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak pada kualitas pendidikan dan masa depan peserta didik di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pewarta: Rmdn
Editor: Kaperwil Provinsi Aceh






