Balige, Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan di sebuah warung tuak di pinggir Jalan FL Tobing, Kelurahan Balige II, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang dewasa yang berada di lokasi serta menyita ratusan gram ganja kering yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Kapolres Toba AKBP V. J. Parapaga melalui Kasat Narkoba Tri Pranata Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Balige.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah warung tuak yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah orang dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket ganja dan satu linting rokok yang telah dicampur ganja dari dua orang yang berada di lokasi, yakni E.E.K. (23) dan R.T. (23). Keduanya mengaku memperoleh ganja tersebut dari J.D.L.T. (28), yang diketahui merupakan pemilik warung tuak.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam warung dan menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di berbagai lokasi. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik J.D.L.T.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 27 paket ganja yang dibungkus kertas cokelat, sejumlah paket ganja lainnya yang dikemas dalam plastik bening, satu linting rokok berisi ganja, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Total berat bruto ganja yang disita mencapai sekitar 281,85 gram.
Dalam perkara ini, J.D.L.T. telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai bandar. Sementara E.E.K. dan R.T. diduga sebagai pembeli yang memperoleh ganja untuk dikonsumsi sendiri.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya, yakni C.B.P. (18), R.S. (30), dan D.R. (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya diketahui positif mengandung THC. Namun demikian, saat penangkapan berlangsung petugas tidak menemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan ketiga orang tersebut.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Toba berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
(Arzaq Khair)






