SATRESNARKOBA POLRES TERNATE UNGKAP KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI PELABUHAN BASTIONG

Ternate | Krimsus86.com, 8 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Speed Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suherman, S.Sos., S.H., segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Pada Kamis malam (4/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFMK (34) di area parkir Pelabuhan Bastiong, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan pada bagian label pakaian yang telah dimodifikasi menggunakan selotip hitam dan ditempelkan pada sisi kiri baju yang dikenakan terlapor.

Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit handphone merek Realme warna hitam dan satu unit iPhone 6 warna putih, serta satu kartu SIM.

Dalam pemeriksaan awal, MFMK mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini berada di Jakarta. Keterangan tersebut masih akan didalami oleh penyidik guna kepentingan pengembangan dan pengungkapan jaringan yang diduga terkait.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh dua anggota Polri, yakni Bripda Ami Datuk Farulullah Kambey dan Bripda M. Syahril Bian.

Usai diamankan, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan akan dikirim ke laboratorium guna dilakukan pengujian secara ilmiah untuk memastikan kandungannya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Ternate telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari pengamanan terlapor dan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, proses penyidikan, hingga pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Ternate menegaskan komitmen jajaran Polres Ternate dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Polres Ternate akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kasi Humas Polres Ternate.

(MirwanTaher)

 

Pos terkait