WARGA PUNAGAYA TEMPUH JALUR HUKUM ATAS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL, LAPORAN RESMI MASUK POLRES JENEPONTO

JENEPONTO, KRIMSUS86.COM – Seorang perempuan berinisial Suriani (43), warga Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial M.

Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 11.26 WITA, dengan Nomor: LP/B/765/X/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan Suriani kepada wartawan, dugaan peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, di rumah seorang temannya.

Suriani menuturkan, saat kejadian dirinya sedang beristirahat dalam posisi rebahan bersama temannya di dalam kamar. Tidak lama kemudian, seorang pria yang diduga sebagai pelaku masuk ke kamar dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian payudara sebelah kanan serta bagian kemaluannya.

“Tanpa basa-basi, terduga pelaku langsung memegang payudara sebelah kanan dan bagian kemaluan saya,” ungkap Suriani saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut penuturannya, setelah kejadian tersebut, pria yang dilaporkannya meninggalkan lokasi. Suriani kemudian menghubungi istri pria tersebut melalui sambungan telepon untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya.

Suriani mengaku, istri pria tersebut sempat merespons dengan mengatakan, “Tunggu dulu, nanti saya telepon dulu suamiku.”

Tidak lama berselang, pria yang dilaporkan itu kembali mendatangi Suriani dan mempertanyakan alasan dirinya menghubungi sang istri.

“Kenapa nu telepon istriku tolo,” demikian ucapan yang ditirukan Suriani.

Setelah menyampaikan pertanyaan tersebut, pria yang bersangkutan kembali meninggalkan lokasi.

Merasa dirugikan atas dugaan peristiwa yang dialaminya, Suriani akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya memperoleh keadilan serta meminta agar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suriani berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, serta melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkannya.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk dugaan kekerasan dan pelecehan seksual.

Namun demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang diperoleh masih berdasarkan keterangan pelapor. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Jeneponto terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

KRIMSUS86.COM akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah.(Andi Lukman//red)

 

 

Pos terkait