WARGA DESAK INSPEKTORAT AUDIT MENYELURUH DANA DESA TUHI JONGKAT TAHUN 2023–2025 Disorot, Warga Nilai Transparansi Pengelolaan Dana Desa Masih Minim

Aceh Tenggara, krimsus86.com – Sejumlah warga Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Baburrahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Desakan tersebut muncul karena warga menilai transparansi pengelolaan Dana Desa masih rendah. Menurut sejumlah warga, rincian penggunaan anggaran setelah pencairan dinilai hanya diketahui oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, sementara perangkat desa lainnya maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) disebut jarang memperoleh informasi secara rinci.

Berita Lainnya

Kepala Desa Tuhi Jongkat saat ini dijabat oleh Rabuman, sedangkan Bendahara Desa dijabat Asnan.

Berdasarkan data pagu Dana Desa pada portal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Desa Tuhi Jongkat menerima Dana Desa sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2023: Rp858.559.000

Tahun Anggaran 2024: Rp602.967.000

Tahun Anggaran 2025: Rp593.724.000

Sehingga total Dana Desa yang diterima selama tiga tahun terakhir mencapai Rp2.055.250.000.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa minimnya keterbukaan informasi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Permasalahannya, setelah Dana Desa cair, yang mengetahui rinciannya hanya Kepala Desa dan Bendahara. Perangkat desa maupun TPK jarang diberikan informasi secara lengkap mengenai realisasi anggaran. Karena itu kami berharap ada audit agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Warga juga menyoroti salah satu kegiatan Tahun Anggaran 2024, yakni Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao dengan nilai anggaran sebesar Rp120.950.000.

Menurut warga, pelaksanaan kegiatan tersebut belum diketahui secara luas oleh masyarakat, termasuk mengenai peserta, narasumber maupun hasil kegiatan.

“Kami ingin mengetahui siapa pesertanya, siapa narasumbernya, dan apa hasil nyata dari pelatihan tersebut. Karena itu kami berharap ada pemeriksaan yang objektif,” kata salah seorang warga.

Selain itu, warga juga meminta agar audit mencakup sejumlah kegiatan fisik yang menurut mereka perlu dilakukan pengecekan kesesuaian antara administrasi dan kondisi di lapangan.

Warga berharap audit dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan pengelolaan Dana Desa yang berlaku, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rabuman dan Bendahara Desa Asnan belum memberikan keterangan. Tim redaksi mengaku telah mendatangi Kantor Desa Tuhi Jongkat pada Senin (3/8/2026), namun keduanya tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.

Warga berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara segera membentuk tim audit khusus untuk memeriksa administrasi, pelaksanaan kegiatan fisik, maupun kegiatan pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025.

Masyarakat juga berharap apabila dalam proses audit nantinya ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Rabuman, Bendahara Asnan, BPD Desa Tuhi Jongkat, Camat Baburrahmah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Tomi Pasla, S.Pd.

Pos terkait