Aceh Tenggara, krimsus86.com – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Cingkam Meranggun, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Aparat Penegak Hukum / APH untuk memanggil dan meminta klarifikasi Penjabat Kepala Desa / Pj Kades inisial(L) terkait pengelolaan Dana Desa / DD tahun 2025.
Desakan itu disampaikan karena warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan DD 2025 yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Kami minta APH, baik Polres, Kejaksaan, maupun Inspektorat, segera memanggil Pj Kades Cingkam Meranggun Bapak inisial (L)untuk dimintai keterangan terkait penggunaan DD 2025,” ujar mereka .
Menurutnya, ada beberapa poin yang dipertanyakan warga:
1. Transparansi: Papan informasi APBDes 2025 tidak dipasang dan warga tidak pernah diajak musyawarah
2. Kegiatan Fisik: Ada kegiatan yang volumenya diduga tidak sesuai dengan di RAB
3. Pemberdayaan: Beberapa kegiatan pemberdayaan tidak dirasakan manfaatnya oleh warga
4. SPJ: Laporan pertanggungjawaban sulit diakses oleh BPK dan perangkat desa lain
“Kami tidak menuduh. Kami hanya minta kejelasan. Biar APH yang periksa dan hitung,” tegasnya.
Salah satu warga, AP mengaku kecewa karena program yang dijanjikan tidak berjalan.
“Anggarannya ada, tapi jalannya tetap rusak. Pelatihan juga tidak ada. Kemana uangnya,” katanya.
Aturan Acuan Pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023. Prinsipnya transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Kepala Desa Cingkam Meranggun Inisial(L) belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media ke kantor desa pada tanggal senin 03/08/2026 belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang tidak di tempat.
Tuntutan Tindak Lanjut Warga meminta APH segera memanggil Pj Kades inisial (L) dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi penggunaan DD 2025 Desa Cingkam Meranggun.
“Kalau memang benar, buktikan dengan data. Kalau ada yang salah, proses sesuai aturan,” pungkas salah satu tokoh.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Pj Kades Cingkam Meranggun inisial (L), BPD, Camat Lawe Alas, DPMK, Polres Aceh Tenggara, Kejaksaan, dan Inspektorat sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: TOMI.






