LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM — Sejumlah warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, mengeluhkan pemasangan jaringan kabel optik internet yang dinilai semrawut dan diduga tidak memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, serta prosedur pemasangan yang berlaku.
Keluhan tersebut mencakup pemasangan kabel jaringan internet pada tiang listrik tegangan tinggi serta penempatan tiang pancang besi di pekarangan milik warga yang disebut-sebut belum disertai izin tertulis dari pemilik lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, pemasangan jaringan kabel tersebut ditemukan di sejumlah titik, meliputi Dusun Adi Luwih, Dusun Kedu, dan Adi Negoro, khususnya di wilayah RT 10 hingga RT 17, Kampung Adi Jaya.
Warga mengaku khawatir terhadap kondisi kabel yang terlihat menjuntai rendah dan berdekatan dengan jaringan listrik. Selain dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai standar keselamatan instalasi dan kejelasan perizinan pemasangan.
“Kami sebagai warga sangat keberatan. Pemasangan kabel terkesan semrawut dan asal-asalan. Tiang juga ditempatkan di pekarangan warga tanpa izin tertulis. Hal ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada tim investigasi media.
Hasil pemantauan awal tim investigasi di lapangan menunjukkan adanya beberapa tiang jaringan dalam satu area pekarangan warga. Pada titik tertentu, ditemukan tiga tiang atau lebih yang posisinya berdekatan dengan tiang listrik.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pemasangan jaringan dilakukan oleh lebih dari satu penyedia layanan internet. Namun, identitas perusahaan yang bertanggung jawab, status perizinan, serta kesesuaian teknis pemasangan masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Tim investigasi menilai, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, penggunaan lahan milik warga, serta penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi di lingkungan permukiman.
Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur maupun perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
HOME ASPIRASI CENTER dan LSM GALAKSI Akan Lakukan Investigasi Lanjutan
Menanggapi keluhan masyarakat, Lembaga Kontrol Sosial HOME ASPIRASI CENTER bersama Sekretariat LSM GALAKSI DPW Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan investigasi lanjutan.
Langkah tersebut direncanakan untuk menelusuri identitas perusahaan penyedia jaringan, memastikan status perizinan, mengklarifikasi standar operasional prosedur (SOP) pemasangan, serta memeriksa dugaan penggunaan pekarangan warga tanpa persetujuan tertulis.
“Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Dinas Kominfo, Dinas PUPR, PLN, dan Aparatur Kampung Adi Jaya agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” tegas perwakilan LSM GALAKSI.
Pihaknya berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan penjelasan mengenai ketentuan pemasangan kabel internet, penggunaan tiang pendukung, serta persyaratan keselamatan apabila jaringan dipasang berdekatan dengan infrastruktur kelistrikan.
Selain itu, perusahaan penyedia layanan internet yang melakukan pemasangan di wilayah tersebut diharapkan bersikap terbuka dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan keluhan warga.
Hingga berita ini disusun, tim investigasi belum memperoleh konfirmasi dan klarifikasi resmi yang memadai dari pihak penanggung jawab pemasangan jaringan yang dikeluhkan warga.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan penyedia jaringan internet maupun instansi terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian perizinan atau pelanggaran ketentuan teknis, masyarakat berharap instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Warga juga meminta agar pemasangan jaringan tidak dilakukan secara sembarangan, tidak mengganggu akses maupun aktivitas masyarakat, serta memperhatikan persetujuan pemilik lahan dan ketentuan keselamatan kelistrikan.
Persoalan ini diharapkan segera mendapat perhatian agar penataan infrastruktur internet di Kampung Adi Jaya berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.
(Djodi S. // Humas Redaksi)






