JENEPONTO, KRIMSUS86.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel tembaga milik PLN dan PLTU Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026, setelah tim yang dipimpin Dantim URC Pegasus, Aiptu Abd. Rasyad, melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian kabel di wilayah tersebut.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial AN (30) dan GA (20), warga Desa Punagaya, serta RH (40) dan KH (46), warga Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala.
Kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi di Polsek Bangkala, masing-masing tertanggal 10 Juli 2026 dan 24 Juli 2026, mengenai dugaan pencurian kabel di kawasan PLN Green Power dan PLTU Punagaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas terlebih dahulu mengamankan RH di wilayah Kalerungang, Kelurahan Pantai Bahari. Dari pemeriksaan awal, RH diduga memberikan keterangan mengenai keterlibatan tiga orang lainnya.
Petugas kemudian mengamankan AN dan GA di rumah mereka di Dusun Bontomatene, Desa Punagaya. Sementara itu, KH diamankan di rumah rekannya di wilayah Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
Dalam pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku disebut mengakui melakukan pencurian kabel tembaga dengan cara memotong kabel menggunakan gunting seng atau alat serbaguna.
Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali di dua lokasi berbeda, yakni kawasan PLN dan PLTU di Kabupaten Jeneponto.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp200 juta, dengan panjang kabel yang hilang diperkirakan mencapai 3.020 meter.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kabel hasil dugaan pencurian tersebut diduga dijual kepada seseorang berinisial IT dan seorang pedagang barang bekas keliling yang identitasnya masih belum diketahui.
Pada transaksi penjualan pertama, hasil yang disebut diperoleh mencapai Rp13,6 juta dan diduga dibagi kepada empat orang.
Hingga saat ini, barang bukti masih dalam pencarian. Penyidik juga terus mendalami alur penjualan kabel untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyidikan masih berlangsung guna melengkapi alat bukti, menelusuri barang bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status para terduga pelaku sebagai pihak yang diduga terlibat tidak dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Andi Lukman//Redaksi)
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya






