Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kawasan Wisata Permandian Kassi

Jeneponto Krimsus86.com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Jeneponto. Dua orang terduga pelaku diamankan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.20 WITA di kawasan wisata Permandian Birtaria Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Pegasus, AIPTU Abd. Rasyad, melaksanakan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Berita Lainnya

Saat melakukan pemeriksaan di sebuah penginapan di lokasi wisata Permandian Birtaria Kassi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Citra Ananda Putri alias Adelia alias Pitto (26), warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, bersama seorang pria berinisial Iknul (21), warga Dusun Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba.

Keduanya sempat diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian handphone dan dibawa menuju Posko Resmob Polres Jeneponto.

Namun saat berada di dalam kendaraan, salah seorang anggota Resmob melihat terduga pelaku perempuan menyelipkan sebuah barang di bawah jok mobil.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sachet plastik sedang berisi lima sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,9 gram. Selain itu, ditemukan pula dua butir obat daftar G berlogo “Y”.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tas warna krem, satu headphone hitam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DD 3433 GW.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku perempuan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Ia juga mengakui narkotika tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Andi Lukman

Pos terkait