INDRAMAYU, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — Pemilik sebuah truk yang sebelumnya dikaitkan dengan informasi mengenai dugaan jaringan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menyampaikan klarifikasi. Ia membantah kendaraan miliknya digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk pengurasan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan jaringan pengurasan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan struktur yang disebut lebih besar dari dugaan awal. Dalam informasi tersebut, sejumlah nama dan kendaraan disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang diduga berlangsung secara terorganisasi.
Namun demikian, pemilik truk yang disebut dalam informasi tersebut menegaskan bahwa kendaraannya tidak pernah digunakan untuk kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi.
Menurut keterangannya, truk tersebut selama ini digunakan untuk menunjang kegiatan usaha ekspedisi, baik untuk mengangkut berbagai jenis muatan di dalam kota maupun perjalanan luar kota.
“Truk tersebut hanya digunakan untuk mengangkut muatan ekspedisi dalam dan luar kota,” ujar pemilik truk dalam klarifikasinya.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai munculnya nama Haji Odong dalam informasi yang beredar. Pemilik truk mengaku tidak mengenal Haji Odong secara langsung dan hanya mengetahui nama tersebut.
Menurutnya, kendaraan tersebut diperoleh melalui seorang calo atau perantara bernama Restu. Karena proses transaksi dilakukan melalui perantara, pemilik mengaku tidak mengetahui adanya hubungan lain di luar transaksi jual beli kendaraan.
“Adapun berita yang berkaitan dengan nama Haji Odong, pemilik truk tidak mengenalnya dan hanya mengetahui sebatas nama saja karena sudah membeli truk tersebut melalui calo atau perantara yang bernama Restu,” jelasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus mencegah timbulnya persepsi bahwa pemilik truk maupun kendaraan tersebut terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Haji Odong Keberatan Namanya Disebut
Di sisi lain, Haji Odong yang merasa namanya ikut terseret dalam informasi tersebut menyatakan keberatan. Ia menilai penyebutan namanya dalam informasi yang beredar berpotensi merugikan nama baik dan reputasinya.
Atas kondisi tersebut, Haji Odong menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kejelasan sekaligus melindungi nama baiknya.
Pihaknya menyebut akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Haji Odong sebagai pihak yang merasa dirugikan terhadap nama baiknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kepada pihak terkait,” demikian pernyataan yang disampaikan.
Pemilik truk berharap adanya klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga kendaraan maupun dirinya tidak serta-merta dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa adanya bukti dan kepastian dari pihak yang berwenang.
Terhadap informasi mengenai dugaan jaringan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Penyebutan nama, kendaraan maupun pihak tertentu dalam suatu dugaan perkara juga semestinya didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Wardono Korwil Jabar)






