MOJOKERTO, KRIMSUS86.COM – Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu (9/8/2026), masih ditemukan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan sesuai ketentuan keselamatan kerja.
Temuan tersebut muncul sehari setelah pihak pelaksana proyek, CV Nurdin Bersaudara, menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan penggunaan APD bagi seluruh pekerja di lapangan.
Dalam pantauan di sejumlah titik pekerjaan, terdapat pekerja yang terlihat hanya mengenakan rompi keselamatan tanpa helm pelindung kepala. Selain itu, beberapa pekerja disebut masih menggunakan sandal jepit, sementara terdapat pula pekerja yang bekerja tanpa alas kaki maupun perlengkapan pelindung tambahan ketika menangani pekerjaan yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penerapan standar K3 di lingkungan proyek.
Sebelumnya, perwakilan CV Nurdin Bersaudara, Azis Fachrudin, telah menyatakan akan memperketat pengawasan serta memberikan teguran kepada pekerja yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan.
Menanggapi kembali temuan tersebut, Azis Fachrudin memberikan respons kepada awak media pada Senin (10/8/2026).
“Oh iya pak, mohon maaf, nanti saya tegur lagi orangnya. Maaf atas keteledoran kami, tetap akan kita perbaiki,” ujarnya.
Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.929.789.218, dengan penetapan kontrak pada 6 Juli 2026 dan masa pelaksanaan selama 175 hari kalender.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, PT Konindo Panorama Konsultan ditunjuk sebagai konsultan pengawas. Keberadaan konsultan pengawas menjadi sorotan menyusul masih ditemukannya dugaan ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD di lapangan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
Menurutnya, apabila temuan pelanggaran K3 masih berulang meskipun sebelumnya telah disampaikan komitmen perbaikan, maka diperlukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lapangan.
“Lihatlah kenyataannya. Janji perbaikan sudah disampaikan, namun di lapangan masih ditemukan pekerja yang mengabaikan aturan keselamatan. Ini harus menjadi perhatian serius karena keselamatan pekerja tidak boleh hanya menjadi formalitas dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Ia juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas, khususnya dalam memastikan kontraktor menjalankan ketentuan keselamatan kerja.
Menurutnya, PT Konindo Panorama Konsultan perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan K3 yang diterapkan dalam proyek tersebut serta langkah konkret yang telah dilakukan ketika ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai standar.
Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan tersebut.
Narasumber berharap pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui dinas terkait tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga memastikan kondisi keselamatan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proyek ini menggunakan anggaran publik dengan nilai hampir Rp10 miliar. Karena itu, aspek keselamatan pekerja dan kualitas pelaksanaan harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai tindakan baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3, termasuk memastikan ketersediaan dan penggunaan APD, pengawasan pekerja, serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Menurutnya, penggunaan APD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja, terutama pada pekerjaan konstruksi yang memiliki berbagai potensi risiko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Konindo Panorama Konsultan maupun pejabat terkait pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur belum berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan lemahnya pengawasan dan temuan penggunaan APD di lokasi proyek.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak CV Nurdin Bersaudara, PT Konindo Panorama Konsultan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.
(Red//Tim)






