Tiga SP2HP Mabes Polri dan Sketsa INAFIS Jadi Bukti Pegangan Ahli Waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi, Kini Laporan Berlanjut di Polda Sulawesi Selatan

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN krimsus86.com — Perjuangan ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi terkait sengketa lahan yang berhubungan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali memasuki perkembangan hukum. Sabtu, 7/11/2026.

Setelah melalui rangkaian penanganan di Mabes Polri sejak 2022, kini berlanjut di polda Sulawesi Selatan, dengan laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan pada hari senin tanggal 19/10/2026 dengan disampaikan perwakilan ahli waris, telah memperoleh perkembangan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2026.

Berita Lainnya

RIWAYAT PENANGANAN DAN SKETSA INAFIS

Dalam riwayat penanganan sebelumnya, pihak ahli waris mengungkapkan telah menerima tiga SP2HP dari Mabes Polri, masing-masing tertanggal 5 September 2022, 13 Desember 2022, dan 13 Maret 2023. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, sebanyak 26 saksi disebut telah dimintai keterangan.

Selain itu, ahli waris memegang dokumen sketsa INAFIS Polri yang menggambarkan batas-batas wilayah tanah dengan keterangan tanah adat pada sisi barat, selatan, timur, dan utara.

Dalam sketsa tersebut, titik 01, 02, 03, 04, 05, 06, 08, 09, dan 10 serta tanah adat batas Utara, Selatan, timur, barat diterangkan dikuasai Dr. Basir Sagena. Sementara titik 07 merupakan bidang tanah yang dikuasai PT Masmindo Dwi Area.

“Dokumen sketsa INAFIS tersebut menjadi salah satu bukti pegangan ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dalam memperjuangkan klaim hak atas tanah. Keabsahan dan kekuatan pembuktiannya tetap menjadi bagian yang perlu dinilai akurat dan sah dimata hukum, pungkas Jufri LBH Tombak Keadilan”.

AHLI WARIS APRESIASI LANGKAH POLDA SULSEL

Di sisi lain, ahli waris menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Sulawesi Selatan yang telah menerima laporan pada Senin, 19 Oktober 2026, dan menerbitkan SP2HP sebagai pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.

Melalui perwakilannya, Dr. Basir Sagena, S.E., M.M., keluarga berharap penyelidikan dapat dilakukan lebih sigap, transparan, dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan SP2HP sebagai pemberitahuan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Melalui LBH Tombak Keadilan, keluarga ahli waris juga menyampaikan harapan agar Polri menelusuri dokumen pertanahan yang diduga tidak jelas pada konsesi lahan aktivitas perusahaan di Luwu (Masmindo dan rekan perusahaan lainnya).

“LBH Tombak Keadilan juga menegaskan bahwa dengan adanya SP2HP dari Polda Sulawesi Selatan serta hasil INAFIS dari Mabes Polri dapat lebih memperkuat alas hak SKT tahun 1960, 1990, dan 1992 yang dimiliki oleh ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi, jelas jufri”.

Publik juga kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam memeriksa,meminta keterangan pihak-pihak terkait (PT. Masmindo Sebagai pihak terlapor) dengan mengungkap fakta secara objektif.

Narasumber :

* Dr. Basir Sagena, S.E., M. M. (Ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi)

* Jufri, LBH Tombak Keadilan

(Mj@.19//red)

 

Pos terkait