Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

GUNUNGSITOLI, KRIMSUS86.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa yang merupakan perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (27/7/2026) dan diumumkan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Selasa (28/7/2026).

Berita Lainnya

Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Yaredi Laoli, selaku Kepala Desa Tuhegeo II, berdasarkan Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ehaogo Laoli, selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II, berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan Rosdiana Gea, selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tuhegeo II, berdasarkan Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp20.000.000 sesuai amar putusan pengadilan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik, terungkap sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023, antara lain melakukan penarikan dana desa yang tidak sesuai ketentuan karena tidak didasarkan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menunda pembayaran kepada pihak ketiga setelah dana dicairkan dan meminjamkannya kepada pihak lain, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah masih terdapat dana di kas desa, padahal dana tersebut sudah tidak tersedia.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, khususnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sumber: Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

(Sediyaman//Red)

Pos terkait