THL ‘Siluman’ di PUPR Karawang: Kebijakan Bupati Diduga Dilangkahi

Krimsus86.com/Karawang, –
Aroma Transaksional Kian Menyengat,
Persoalan dugaan praktik “uang sogokan” Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok belum juga reda. Namun kini, gelombang sorotan publik justru melebar ke lingkungan Dinas PUPR Karawang. Di balik hiruk-pikuk pembangunan dan proyek infrastruktur, muncul dugaan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dinilai bertentangan dengan kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Karawang.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, melontarkan kritik tajam. Ia menilai dugaan rekrutmen THL di lingkungan Dinas PUPR, khususnya di Bidang Sumber Daya Air (SDA), merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

Berita Lainnya

Menurut Askun, setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, seharusnya tidak ada lagi perekrutan THL di instansi pemerintahan. Karena itu, keberadaan seorang THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja di Bidang SDA PUPR Karawang memunculkan tanda tanya besar.

“Saya sudah pernah mengingatkan jauh-jauh hari sebelum persoalan ini tercium media. Saya minta agar yang bersangkutan segera diberhentikan karena jelas menyalahi kebijakan bupati. Tapi tidak digubris,” ujar Askun dengan nada kecewa.

Ia mengaku mendapat alasan bahwa tenaga THL tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan lama yang belum rampung. Namun alasan itu, menurutnya, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melabrak aturan.

“Kalau sekarang sudah ramai, ya masa bodo amat,” cetusnya.

Tak berhenti di situ, Askun juga mempertanyakan sumber anggaran untuk membayar honor THL tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut transparansi dan potensi penyimpangan.

“Orang kerja tentu harus digaji. Pertanyaannya, gajinya dari mana? Dari anggaran dinas atau dari kantong pribadi Kabid SDA?” katanya tajam.

Dengan nada satire, Askun bahkan menyentil dugaan adanya praktik transaksional di tubuh Dinas PUPR Karawang.

“Pantas saja kalau publik selalu curiga ada aroma transaksional di proyek-proyek PUPR. Kabid SDA saja disebut-sebut bisa menggaji THL sendiri. Hebat sekali, kekayaannya melebihi bupati kah?” sindirnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR mengetahui keberadaan THL tersebut. Sebab jika benar terjadi, maka bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga dianggap sebagai bentuk “pengangkangan” terhadap keputusan kepala daerah.

“Ini bukan persoalan kecil. Kadis, sekda, bahkan bupati bisa saja ‘dikadalin’. Karena ada pihak yang membuat kebijakan sendiri di luar keputusan bupati,” tegasnya.

Askun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekda dan Kepala Dinas PUPR segera mengambil tindakan tegas. Ia meminta bukan hanya THL yang diberhentikan, tetapi juga pejabat yang diduga merekrutnya harus diberikan sanksi.

“Kalau dibiarkan, ini bisa memicu kecemburuan di dinas lain yang sudah patuh tidak mempekerjakan THL lagi. Jangan hanya berhenti pada pemberhentian THL-nya saja, pejabat yang merekrut juga harus ditindak. Karena ini sudah bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebijakan bupati,” tandasnya.

(Red)*

Pos terkait