Krimsus86.com Lombok Timur, April 2026 — Kepolisian Resor Lombok Timur (Polres Lotim) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp1 miliar.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur, I Komang Sarjana, sebagai bentuk transparansi penanganan perkara serta komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lotim.
Dalam keterangannya, AKBP I Komang Sarjana menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.
“Semoga dengan pengungkapan kasus kepemilikan narkoba ini, peredaran barang terlarang di Lombok Timur dapat diminimalisir, bahkan tidak lagi beredar di daerah ini,” ujarnya.
Barang bukti sabu tersebut diamankan dari seorang terduga pelaku berinisial T, warga Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel. Pelaku ditangkap oleh petugas pada Kamis malam, 2 April 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Aikmel, Lombok Timur.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses hukum sekaligus upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menutup peluang peredarannya kembali di tengah masyarakat.
Polres Lombok Timur juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Melalui langkah tegas ini, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih dari narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.(Js.Red//tim)






