Krimsus86.com Lampung Selatan, 23 April 2026 — Proyek revitalisasi pembangunan di SMK Nurul Huda, Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menuai perhatian publik. Sejumlah pekerja proyek mengaku mengalami pemotongan upah yang disebut digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Salah satu pekerja yang ditemui pada Kamis (23/4/2026) mengungkapkan adanya pemotongan sebesar Rp125.000 dari upah yang diterimanya. Ia menyatakan bahwa informasi terkait pemotongan tersebut tidak pernah disampaikan secara transparan kepada seluruh pekerja.
“Kami kaget saat menerima upah karena ada pemotongan. Ketua tukang yang mengikuti rapat awal tidak pernah menyampaikan hal ini kepada kami,” ujarnya.
Diketahui, upah harian pekerja dalam proyek tersebut berkisar Rp90.000 untuk kenek dan Rp110.000 untuk tukang. Dengan adanya pemotongan tersebut, para pekerja menilai upah bersih yang diterima menjadi tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalankan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMK Nurul Huda, Eka Sadeva Viatnata, membenarkan adanya kebijakan pemotongan upah. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pengadaan APD seperti sepatu safety, helm, dan rompi kerja.
“Memang benar ada pemotongan untuk APD. Peralatan tersebut nantinya menjadi milik pribadi pekerja dan dapat dibawa pulang setelah pekerjaan selesai. Hal ini telah disepakati bersama perwakilan pekerja,” jelasnya.
Namun demikian, praktik pemotongan upah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Berdasarkan ketentuan dalam standar pelaksanaan proyek konstruksi, biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk penyediaan APD, seharusnya telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontrak kerja, sehingga tidak dibebankan kepada pekerja.
Selain itu, Undang-Undang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa penyediaan APD merupakan kewajiban pihak pengelola proyek atau kontraktor dan harus diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja.
Lebih lanjut, ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang pihak sekolah atau komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk kegiatan yang telah dibiayai oleh pemerintah, termasuk pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi lebih lanjut terkait apakah anggaran pengadaan APD dalam proyek tersebut telah tersedia dan dicairkan, atau justru dibebankan kepada para pekerja.
Perkembangan lebih lanjut terkait permasalahan ini masih menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait.(M.Dahlan//red)






