TABARRA PERTANYAKAN KEJELASAN SURAT KEWARISAN DI DESA PANAKKUKANG, JAWABAN MANTAN KADES JADI SOROTAN

GOWA, SULAWESI SELATAN | KRIMSUS86.COM — Persoalan surat kewarisan yang dikaitkan dengan Marsuki Daeng Tangga menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Tabarra dan mantan Kepala Desa Panakkukang, Zulkifli Daeng Pasang, di Kantor Balai Pertemuan Masyarakat Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah staf desa. Dalam kesempatan itu, Tabarra meminta penjelasan kepada Zulkifli Daeng Pasang mengenai keberadaan dan proses pembuatan surat kewarisan yang dipersoalkan.

Berita Lainnya

Jawaban Berbeda Menjadi Perhatian

Berdasarkan keterangan Tabarra mengenai jalannya pertemuan, ia menanyakan apakah Zulkifli pernah membuat surat kewarisan tersebut.

Dalam uraian yang disampaikan, Zulkifli disebut menjawab tidak membuat surat tersebut pada dua pertanyaan awal. Namun, ketika pertanyaan kembali diajukan untuk ketiga kalinya, jawabannya disebut berubah menjadi tidak ingat apakah pernah membuat surat itu atau tidak.

Perbedaan jawaban tersebut kemudian mendapat tanggapan tegas dari Tabarra.

“Bahaya ini jawabanta, Pak, kalau tidak jelas begini,” ujar Tabarra sebagaimana dikutip dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi.

Menurut Tabarra, kejelasan jawaban mengenai asal-usul surat kewarisan sangat penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah pihak-pihak yang berkepentingan.

Asal-Usul Dokumen Perlu Ditelusuri

Perbedaan keterangan mengenai pembuatan surat kewarisan tersebut menjadi hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Meski demikian, perbedaan jawaban itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Zulkifli Daeng Pasang benar-benar membuat atau menerbitkan dokumen yang dipersoalkan, terlebih untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum.

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, sejumlah hal perlu ditelusuri, antara lain:

1. Keberadaan dan keaslian surat kewarisan yang dipersoalkan.

2. Identitas pihak yang menyusun, menandatangani, atau menerbitkan dokumen tersebut.

3. Ketersediaan arsip maupun register administrasi desa yang berkaitan dengan surat itu.

4. Keterangan dari Zulkifli Daeng Pasang, Marsuki Daeng Tangga, Tabarra, serta pihak lain yang mengetahui prosesnya.

5. Kesesuaian dokumen dan proses administrasinya dengan ketentuan yang berlaku.

Penelusuran dokumen dan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan sekadar perbedaan keterangan.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Redaksi menilai bahwa persoalan yang menyangkut dokumen kewarisan perlu ditangani secara cermat, transparan, dan objektif. Kejelasan asal-usul dokumen penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus melindungi hak pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai jalannya pertemuan tersebut masih bersumber pada keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Konfirmasi langsung kepada Zulkifli Daeng Pasang dan pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.

Bukan menghakimi, tetapi mengawal fakta. Setiap keterangan perlu diuji, setiap dokumen perlu ditelusuri, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan bukti.

Tagar:

#Tabarra #Panakkukang #Pallangga #Gowa #SuratKewarisan #TransparansiPublik #Klarifikasi #Krimsus86(mj@19)

Pos terkait